KITAB THAHARAH (BERSUCI)
BAB I : TENTANG AIR
"Kitab" secara bahasa artinya pengumpulan atau mengumpulkan sesuatu sehingga menjadi
banyak. secara istihlah, suatu nama dari pengelompokan masalah2 secara ilmiah
yang umumnya terdiri atas beberapa bab-bab dan sub bab- sub bab dan masalah2
"Thoharah" secara bahasa artinya kebersihan atau bebas
dari kotoran. sedangkan secara istilah, sifat yang mempunyai hukum wajib untuk
menghilangkan hadast dan kotoran (najis)
HADITS KE-1
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ
لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
"Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya
pun halal."
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu
Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh
Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
yang suci itu airnya. atau yang suci dan mensucikan itu airnya. yang
halal itu bangkainya, atau yang halal itu hewan2 laut yang mati walaupun tanpa
harus disucikan terlebih dahulu
Penjelasan pendapat takhrijul
hadits
1.Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
- At Tirmidzi berkata, “hadits ini
hasan shahih, Saya bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau
menjawab, “shahih””.
- Az Zarqoni berkata di Syarh Al
Muwatho’, “Hadits ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat
islam telah menerimanya, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama,
diantaranya, Imam Bukhori, Al Hakim, Ibnu Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi, Al
Baghowi, Al Khotthobi, Ibnu Khuzaimah, Ad Daruquthni, Ibnu Hazm, Ibnu
Taimiyyah, Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan selainnya yang
melebihi 36 imam.
2.TAKHRIJUL HADITS
SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh:
Malik di Muwath-tho’nya (I/45 –Tanwiirul Hawalik syarah Muwath-tho’ oleh
Suyuthi), Syafi’iy di kitabnya Al Umm (I/16), Ahmad di Musnadnya (2/232,361),
Abu Dawud (no: 83), Tirmidziy (no: 69), Nasaa-i (1/50, 176), Ibnu Majah (no:
43), Ad Darimi (1/186), Ibnul Jarud (no: 43), Ibnu Khuzaimah (no: 777), Ibnu
Hibban (no: 119 –Mawarid), Hakim (1/140-141) dan lain-lain, semuanya dari jalan
imam Malik dari Sofwan bin Sulaim dari Sa’id bin Salamah (ia berkata:)
sesungguhnya Mughirah bin Abi Burdah telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia
pernah mendengar Abu Hurairah berkata:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلُ مِنَ الْمَاءِ إِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَـتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الطُّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ.
“Telah bertanya seorang laki-laki
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ya Rasulullah, kami akan berlayar di
lautan dan kami hanya membawa sedikit air, maka kalau kami berwudlu dengan
mempergunakan air tersebut pasti kami akan kehausan, oleh karena itu bolehkah
kami berwudlu dengan air laut? Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Laut itu suci airnya, (dan) halal bangkainya.”
Hadits ini telah di-shahih-kan oleh
jama’ah ahli hadits, diantaranya:
1. Bukhari, ia berkata: hadits ini
shahih.
2. Tirmidziy, ia berkata: hadits ini
hasan shahih.
3. Ibnu Khuzaimah.
4. Ibnu Hibban.
5. Hakim.
6. Ibnu Abdil Bar.
7. Ibnul Mundzir.
8. Ibnu Mandah.
9. Al Baghawiy.
10. Ibnul Atsir, ia berkata: ini
hadits yang shahih lagi masyhur, telah dikeluarkan oleh para imam di
kitab-kitab mereka, dan mereka telah berhujjah dengannya dan rawi-rawinya
tsiqaat.
11. Al Albani.
Saya berkata: Hadits di atas pun
telah mempunyai beberapa jalan (thuruq) selain dari jalan imam Malik. dan juga
telah mempunyai syawaahid dari jama’ah para sahabat, diantaranya: Jabir bin
Abdillah, Al Firaasiy, Ibnu Abbas, Abdullah bin ‘Amr, Anas bin Malik, Ali bin
Abi Thalib dan Abu Bakar. Semuanya telah saya jelaskan satu persatunya di
tempat yang lain yaitu di Takhrij sunan Abi Dawud (no: 83).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar